Bandar Lampung, Ruangpena.com – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan media online rembes.id, Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.
Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima sekitar pukul 10.32 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.
Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.
Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas serta mengawal proses pelaporan kasus tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan. (**)












