Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan media online rembes.id, Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2026).

Dalam dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima sekitar pukul 10.32 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Aliran Sungai dan Drainase di Perumahan Pujangga Alam

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga :  Tak Tunggu BBWS, Eva Dwiana Ambil Alih Penanganan Drainase

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas serta mengawal proses pelaporan kasus tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan. (**)

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Dukung Investigasi KNKT, Fokus Perkuat Keselamatan Usai Insiden Kereta 27 April
Program Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Disorot, Dugaan Jual Beli Proyek hingga Pemotongan Dana
Menhub Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Santunan dan Dukungan Disiapkan
Pemulihan KRL Bekasi–Cikarang Berjalan, KAI Lakukan Uji Coba Operasional Pasca Insiden
DPO Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk di Tangerang, Sudah 15 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Dikejar Kasus Korupsi PI 10%, Arinal Djunaidi Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati
Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Susun Roadmap Terintegrasi
Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43 WIB

KAI Dukung Investigasi KNKT, Fokus Perkuat Keselamatan Usai Insiden Kereta 27 April

Kamis, 30 April 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:06 WIB

Menhub Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Santunan dan Dukungan Disiapkan

Rabu, 29 April 2026 - 14:29 WIB

Pemulihan KRL Bekasi–Cikarang Berjalan, KAI Lakukan Uji Coba Operasional Pasca Insiden

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

DPO Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk di Tangerang, Sudah 15 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Berita Terbaru