Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, melakukan inspeksi mendadak dan pembinaan langsung di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Desa Mekar Jaya. Selasa (21/4/2026), Doc. Istimewa.

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, melakukan inspeksi mendadak dan pembinaan langsung di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Desa Mekar Jaya. Selasa (21/4/2026), Doc. Istimewa.


Lampung Selatan, Ruangpena.com – Temuan buah busuk dalam distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan kontrol kualitas pangan di tingkat pelaksana.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, meskipun disebut hanya terjadi pada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam program berskala nasional yang menyasar ribuan penerima, satu kelalaian dinilai cukup untuk membuka celah risiko yang lebih besar.

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Balpama, bersama tim dari UPT Puskesmas Merbau Mataram, Ayu Jember Sari, Babinsa Mekar Jaya, Novi, serta Koordinator Kecamatan SPPG, Arif Munandar, langsung melakukan inspeksi ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa (21/4/2026).

Namun, respons cepat tersebut belum menjawab akar persoalan. Publik menilai, lolosnya bahan pangan tidak layak konsumsi hingga sampai ke tangan penerima menunjukkan adanya celah serius dalam rantai pengawasan—mulai dari pengadaan bahan, penyimpanan, hingga distribusi.

Baca Juga :  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

“Saya memahami kekhawatiran masyarakat. Ini menjadi evaluasi serius dan tidak boleh terulang,” ujar Ricky, Kamis (23/4/2026), kepada Ruangpena.com melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol mutu di lapangan. Padahal, program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat seharusnya menerapkan standar keamanan pangan yang ketat dan berlapis.

Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar kelayakan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak.

Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi internal, tetapi juga membuka ruang konsekuensi hukum jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaannya.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan menegaskan keterbatasan kewenangan karena program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Menu MBG Diduga Tak Sesuai Prosedur, SPPG Desa Sabah Balau Menuai Sorotan

“Kewenangan utama ada di pusat, kami di kecamatan fokus pada pengawasan agar tidak terulang,” kata Ricky.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan pada awal pekan depan untuk mengecek seluruh SPPG di wilayah Merbau Mataram sebagai langkah pencegahan (pengawasan-red).

Pernyataan tersebut justru mempertegas persoalan klasik dalam implementasi program nasional di daerah, ketika tanggung jawab tersebar, namun kontrol tidak berjalan optimal. Dalam kondisi seperti ini, potensi kelalaian di lapangan menjadi sulit dicegah secara sistemik.

Meski disebut hanya terjadi pada satu KPM, insiden ini menjadi alarm serius bagi seluruh pengelola SPPG. Dalam program yang menyangkut gizi masyarakat, satu kasus saja sudah cukup untuk menggerus kepercayaan publik.

Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan sistem kontrol kualitas yang disiplin, tujuan besar program MBG untuk meningkatkan gizi masyarakat berisiko tercoreng oleh persoalan mendasar, kelalaian dalam memastikan makanan yang layak konsumsi sampai ke tangan penerima.

Penulis : Yudi Pratama

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan
Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru