Lampung Selatan, Ruangpena.com – Temuan buah busuk dalam distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan kontrol kualitas pangan di tingkat pelaksana.
Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, meskipun disebut hanya terjadi pada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam program berskala nasional yang menyasar ribuan penerima, satu kelalaian dinilai cukup untuk membuka celah risiko yang lebih besar.
Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Balpama, bersama tim dari UPT Puskesmas Merbau Mataram, Ayu Jember Sari, Babinsa Mekar Jaya, Novi, serta Koordinator Kecamatan SPPG, Arif Munandar, langsung melakukan inspeksi ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, respons cepat tersebut belum menjawab akar persoalan. Publik menilai, lolosnya bahan pangan tidak layak konsumsi hingga sampai ke tangan penerima menunjukkan adanya celah serius dalam rantai pengawasan—mulai dari pengadaan bahan, penyimpanan, hingga distribusi.
“Saya memahami kekhawatiran masyarakat. Ini menjadi evaluasi serius dan tidak boleh terulang,” ujar Ricky, Kamis (23/4/2026), kepada Ruangpena.com melalui sambungan telepon WhatsApp.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol mutu di lapangan. Padahal, program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat seharusnya menerapkan standar keamanan pangan yang ketat dan berlapis.
Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar kelayakan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak.
Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi internal, tetapi juga membuka ruang konsekuensi hukum jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaannya.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan menegaskan keterbatasan kewenangan karena program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kewenangan utama ada di pusat, kami di kecamatan fokus pada pengawasan agar tidak terulang,” kata Ricky.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan pada awal pekan depan untuk mengecek seluruh SPPG di wilayah Merbau Mataram sebagai langkah pencegahan (pengawasan-red).
Pernyataan tersebut justru mempertegas persoalan klasik dalam implementasi program nasional di daerah, ketika tanggung jawab tersebar, namun kontrol tidak berjalan optimal. Dalam kondisi seperti ini, potensi kelalaian di lapangan menjadi sulit dicegah secara sistemik.
Meski disebut hanya terjadi pada satu KPM, insiden ini menjadi alarm serius bagi seluruh pengelola SPPG. Dalam program yang menyangkut gizi masyarakat, satu kasus saja sudah cukup untuk menggerus kepercayaan publik.
Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan sistem kontrol kualitas yang disiplin, tujuan besar program MBG untuk meningkatkan gizi masyarakat berisiko tercoreng oleh persoalan mendasar, kelalaian dalam memastikan makanan yang layak konsumsi sampai ke tangan penerima.
Penulis : Yudi Pratama
Editor : Redaksi







