Lampung Timur, Ruangpena.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur yang dibackup oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan menuju ke bagian belakang rumah. Namun korban mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Asep.
Diduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah tersebut sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Adapun barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yakni:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Beat 110 cc
Untuk membawa kendaraan tersebut, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku penadahan atau pertolongan jahat yang berada di wilayah Kecamatan Sribawono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu room karaoke bersama rekannya.
“Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.









