Lampung, Ruangpena.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Lampung Sumarto, Brigjen TNI Andrian Susanto, serta Kolonel Cpm David Medion.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Beberapa lokasi di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang ditambang mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda menjelaskan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut tergolong sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.
“Jika harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Helfi.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. (***)









