Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Ruangpena.com – Banjir yang melanda sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pihak pengembang atau developer terhadap kondisi tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer perumahan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada konsumen atau pembeli rumah.

Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kondisi rumah yang dijual, menjaga keamanan transaksi konsumen, serta bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan oleh pembeli.

Baca Juga :  Menu MBG Diduga Tak Sesuai Prosedur, SPPG Desa Sabah Balau Menuai Sorotan

Selain itu, developer juga berkewajiban menyerahkan infrastruktur perumahan sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen serta memastikan kualitas dan keamanan bangunan yang dipasarkan.

Tidak hanya itu, pengembang perumahan juga harus menyediakan prasarana dasar yang memadai, seperti saluran pembuangan air hujan atau drainase, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, hingga tempat pembuangan sampah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban developer.

Baca Juga :  Tinjau Huntap di Aceh Utara, Wamenko Polkam : Negara Hadir Bantu Rakyat Aceh terdampak Bencana

Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan melalui lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Namun demikian, untuk memperkuat tuntutan hukum, konsumen disarankan mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya kerusakan maupun kerugian akibat banjir yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.

Kasus banjir yang kerap terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Jati Agung ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pengembang agar lebih memperhatikan kualitas pembangunan, khususnya terkait sistem drainase dan infrastruktur lingkungan.

Penulis : Ronal

Editor : Yudi Pratama

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan di Karaoke
Polres Lampung Selatan Gelar 257 Personilnya, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Arus Mudik Lebaran
Curi Dua Burung Dara, Pria di Natar Ditangkap Polisi
DPP GAMKI Lantik Pengurus DPD GAMKI Lampung Periode 2026–2029 di HKBP Kedaton
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Saluran Irigasi di Tanjung Senang, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
Babinsa Segalamider Pimpin Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Deras
Tanggul Way Galih Jebol, Lesty Putri Utami: Dampaknya Sangat Signifikan Bagi Warga
750 Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemkot Bandar Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:54 WIB

Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan di Karaoke

Senin, 9 Maret 2026 - 11:36 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar 257 Personilnya, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Arus Mudik Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 11:16 WIB

Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Curi Dua Burung Dara, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:22 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Saluran Irigasi di Tanjung Senang, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

Berita Terbaru

Daerah

Curi Dua Burung Dara, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Senin, 9 Mar 2026 - 10:57 WIB