Lampung, Ruangpena.com – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah sebelumnya dua kali mangkir. Ia menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa, 28 April 2026.
Hingga pukul 16.30 WIB, Arinal terpantau masih berada di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan belum keluar dari ruang pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung intensif sejak pagi hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan awak media telah bersiaga sejak pagi untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan. Para jurnalis menempati sejumlah titik strategis, mulai dari area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga selasar Gedung Pidsus, guna menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arinal tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan safari berwarna hitam. Setibanya di kompleks Korps Adhyaksa, tim penasihat hukumnya langsung menuju ruang PTSP untuk melakukan konfirmasi jadwal pemeriksaan.
Salah satu staf tim hukum, Ranti, menyebutkan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk koordinasi atas panggilan penyidik. “Kami hadir untuk memenuhi undangan sekaligus berkoordinasi dengan pihak penyidik,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Arinal sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.
Penyidik menilai keterangan Arinal sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Sebelumnya, Arinal tercatat tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis, 16 April 2026 dengan alasan berhalangan. Pada panggilan kedua yang dijadwalkan Selasa, 21 April 2026, ia kembali tidak hadir hingga petang.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebelumnya telah mengimbau agar Arinal bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Penulis : Tama
Editor : Redaksi












