Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level” pada Minuman Manis, Ini Aturannya

Selasa, 21 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Ruangpena.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.

Baca Juga :  Didukung Pemprov dan Pemkot, UIN RIL Optimistis Buka Fakultas Kedokteran

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Baca Juga :  Menko Polkam Desak Investigasi PBB atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas: Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi. (**)

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen, Pelindo Sebut Aktivitas Ekonomi Nasional Makin Bergairah
Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Intensif Persiapan TNI, POLRI dan Sekolah Kedinasan 2026
Wapres Gibran Kunjungi RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Tinjau IGD dan Pengembangan Rumah Sakit
KAI Divre II Sumbar Gelar Donor Darah di Stasiun Padang, Terkumpul 38 Kantong Darah
Gunung Dukono Erupsi, Lima Pendaki Luka-Luka dan Dua Wisatawan Diduga Meninggal
IWO Aceh Besar Gelar Rakerda 2025–2030, Perkuat Soliditas dan Program Kerja Organisasi
Kemenhub dan Pelindo Teken Dua Perjanjian Konsesi, Perkuat Layanan Pelabuhan dan PNBP
KAI dan Kemenhub Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang, 1.810 Titik Jadi Fokus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen, Pelindo Sebut Aktivitas Ekonomi Nasional Makin Bergairah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:13 WIB

Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Intensif Persiapan TNI, POLRI dan Sekolah Kedinasan 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Tinjau IGD dan Pengembangan Rumah Sakit

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:47 WIB

KAI Divre II Sumbar Gelar Donor Darah di Stasiun Padang, Terkumpul 38 Kantong Darah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:58 WIB

Gunung Dukono Erupsi, Lima Pendaki Luka-Luka dan Dua Wisatawan Diduga Meninggal

Berita Terbaru