Lampung Selatan, Ruangpena.com – Banjir yang melanda sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pihak pengembang atau developer terhadap kondisi tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer perumahan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada konsumen atau pembeli rumah.
Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kondisi rumah yang dijual, menjaga keamanan transaksi konsumen, serta bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan oleh pembeli.
Selain itu, developer juga berkewajiban menyerahkan infrastruktur perumahan sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen serta memastikan kualitas dan keamanan bangunan yang dipasarkan.
Tidak hanya itu, pengembang perumahan juga harus menyediakan prasarana dasar yang memadai, seperti saluran pembuangan air hujan atau drainase, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, hingga tempat pembuangan sampah.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban developer.
Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan melalui lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Namun demikian, untuk memperkuat tuntutan hukum, konsumen disarankan mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya kerusakan maupun kerugian akibat banjir yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.
Kasus banjir yang kerap terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Jati Agung ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pengembang agar lebih memperhatikan kualitas pembangunan, khususnya terkait sistem drainase dan infrastruktur lingkungan.
Penulis : Ronal
Editor : Yudi Pratama









