Lampung Selatan, Ruangpena.com — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Merbau Mataram kembali menuai kritik tajam. Kasus distribusi makanan tidak layak konsumsi yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mekar Jaya dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola program di tingkat pelaksana.
Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa bulan lalu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekar Jaya sempat menjadi perhatian akibat distribusi roti berjamur. Meski telah diklarifikasi dan disertai janji perbaikan, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang sama kembali terulang.
Alih-alih membaik, kondisi ini justru mempertegas dugaan lemahnya kontrol kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SPPG Desa Mekar Jaya, Devin (25), mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan maksimal. Namun ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian petugas di lapangan.
“Kami sudah lakukan pengawasan maksimal, tapi mungkin ada sebagian kecil kelalaian dari petugas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama: bagaimana makanan yang tidak layak konsumsi dapat lolos hingga diterima oleh masyarakat. Dalam program berbasis pelayanan publik, kelalaian sekecil apa pun tetap berdampak langsung pada penerima manfaat.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Tak hanya kualitas makanan, aspek transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Sejumlah KPM menilai nilai makanan yang diterima tidak sebanding dengan standar yang seharusnya, serta tidak adanya informasi harga pada setiap item menu.
“Kalau dihitung, nilainya jauh di bawah ketentuan. Tidak ada juga rincian harga di setiap menu,” ungkap salah satu penerima.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Dalam program bantuan sosial, transparansi menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Berpotensi Langgar Aturan
Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak juga dijamin dalam regulasi tersebut. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu.
Jika ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan penerima, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada konsekuensi hukum.
Pemerintah Kecamatan Belum Bersuara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Merbau Mataram sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) MBG tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Minimnya respons ini dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
Padahal, kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan program berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Desakan Evaluasi Total
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah konkret yang dinilai mendesak antara lain:
- Pengetatan pengawasan kualitas makanan sebelum distribusi
- Perbaikan sistem distribusi agar tidak merugikan penerima
- Transparansi anggaran dan rincian menu
- Pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran
Jajaran Redaksi Ruangpena.com menilai, kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait. Program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan.
Tanpa pengawasan ketat dan akuntabilitas yang jelas, program ini justru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Lebih dari sekadar klarifikasi, publik kini menunggu langkah nyata.
Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali terulang di masa mendatang.
Editor : Redaksi







