Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ISTIMEWA

ISTIMEWA


Lampung Selatan, Ruangpena.com — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Merbau Mataram kembali menuai kritik tajam. Kasus distribusi makanan tidak layak konsumsi yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mekar Jaya dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola program di tingkat pelaksana.

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa bulan lalu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekar Jaya sempat menjadi perhatian akibat distribusi roti berjamur. Meski telah diklarifikasi dan disertai janji perbaikan, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang sama kembali terulang.

Alih-alih membaik, kondisi ini justru mempertegas dugaan lemahnya kontrol kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala SPPG Desa Mekar Jaya, Devin (25), mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan maksimal. Namun ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian petugas di lapangan.

“Kami sudah lakukan pengawasan maksimal, tapi mungkin ada sebagian kecil kelalaian dari petugas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama: bagaimana makanan yang tidak layak konsumsi dapat lolos hingga diterima oleh masyarakat. Dalam program berbasis pelayanan publik, kelalaian sekecil apa pun tetap berdampak langsung pada penerima manfaat.

Baca Juga :  Babinsa Sigap Tangani Kecelakaan Truk Sawit di Bandar Lampung, Evakuasi Cepat Cegah Korban Jiwa

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Tak hanya kualitas makanan, aspek transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Sejumlah KPM menilai nilai makanan yang diterima tidak sebanding dengan standar yang seharusnya, serta tidak adanya informasi harga pada setiap item menu.

“Kalau dihitung, nilainya jauh di bawah ketentuan. Tidak ada juga rincian harga di setiap menu,” ungkap salah satu penerima.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Dalam program bantuan sosial, transparansi menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Berpotensi Langgar Aturan

Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak juga dijamin dalam regulasi tersebut. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan penerima, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung KDKMP di Gedung Agung

Pemerintah Kecamatan Belum Bersuara

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Merbau Mataram sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) MBG tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Minimnya respons ini dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

Padahal, kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan program berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.

Desakan Evaluasi Total

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah konkret yang dinilai mendesak antara lain:

  • Pengetatan pengawasan kualitas makanan sebelum distribusi
  • Perbaikan sistem distribusi agar tidak merugikan penerima
  • Transparansi anggaran dan rincian menu
  • Pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran

Jajaran Redaksi Ruangpena.com menilai, kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait. Program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan.

Tanpa pengawasan ketat dan akuntabilitas yang jelas, program ini justru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Lebih dari sekadar klarifikasi, publik kini menunggu langkah nyata.

Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali terulang di masa mendatang.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan
Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Diduga Masih Layani Pengecoran BBM Subsidi, SPBU di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga
Dugaan Penyimpangan Data Sarpras Sekolah Mencuat, Audit Diminta Segera Dilakukan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:13 WIB

Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:21 WIB

Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Berita Terbaru