Way Kanan, Ruangpena.com – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (1/4/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya untuk aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat lantaran belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bustami menjelaskan, pihak Direktorat Jenderal Minerba sebenarnya telah tiga kali mengirimkan surat kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan WPR. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujar Bustami.
Ia menilai, lambannya respons tersebut berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum semata, melainkan perlu diiringi dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.
“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” tegasnya.
Bustami juga mengungkapkan bahwa dari seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapat 13 provinsi—termasuk Provinsi Lampung—yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.
Padahal, kata dia, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas yang hanya dilakukan setiap lima tahun.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” katanya.
Selain itu, Bustami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan agar segera mengusulkan WPR ke pemerintah provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian ESDM.
Langkah ini dinilai penting guna mengakhiri polemik tambang emas rakyat di Way Kanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.
Penulis : Yandi
Editor : Yudi Pratama









