Lampung Selatan, Ruangpena.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di wilayah Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/2/2026). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Sejumlah koperasi menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya Kopdes Desa Rejomulyo, Kopdes Desa Margakaya, dan Kopdes Desa Marga Agung. Tim BPKP hadir bersama jajaran terkait untuk meninjau langsung kondisi administrasi serta kelembagaan koperasi.
Rombongan BPKP didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, Yeni Tristiana. Turut hadir Danramil 421-09/Tjb Kapten Inf Tarekat, para pengurus koperasi, kepala desa, Babinsa, serta konsultan pendamping.
Fokus Administrasi dan Kesiapan Lahan
Danramil 421-09/Tjb Kapten Inf Tarekat menjelaskan, pemeriksaan mencakup struktur kelembagaan koperasi dan kelengkapan administrasi, termasuk peninjauan gerai koperasi serta kesiapan lahan pendukung.

“Pemeriksaan ini terkait struktur kelembagaan Kopdes itu sendiri serta peninjauan gerai koperasi,” ujarnya.
Program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis koperasi. Provinsi Lampung tercatat sebagai daerah dengan pembentukan Kopdes Merah Putih tertinggi secara nasional.
Dukung Pertanian dan Peternakan
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Margakaya, Maria Deta, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan gerai koperasi sebagai penyedia pupuk bagi petani. Selain itu, koperasi juga akan menyediakan pakan ternak guna mendukung potensi desa.
“Sesuai potensi desa, kami akan mengembangkan sektor peternakan dan pertanian. Ini juga mendapat dukungan dari tim BPKP Provinsi Lampung,” jelasnya.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi desa, sehingga Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa ke depan.









