Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).

Pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Aksi Terhenti Usai Warga Mengejar

Baca Juga :  Anak 12 Tahun yang Terseret Arus Sungai Balok Ditemukan Meninggal, Wali Kota Bandar Lampung Beri Santunan

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian, sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Saluran Irigasi di Tanjung Senang, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

“Motifnya spontan. Pelaku mengaku kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun hal ini masih kami dalami,” jelas Gigih Andri Putranto.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian milik korban.

Dijerat UU TPKS, Ancaman Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas
Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar
Babinsa Sigap Tangani Kecelakaan Truk Sawit di Bandar Lampung, Evakuasi Cepat Cegah Korban Jiwa
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ
Pemkot Bandar Lampung Genjot Pembersihan Drainase, Antisipasi Banjir Usai Hujan Deras
Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Evaluasi WFH ASN: Target 50 Persen, Layanan Publik Tetap Normal
Pemkot Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Sektor Pendidikan
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Silaturahmi Media, Paparkan Refleksi Kinerja 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23 WIB

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

Babinsa Sigap Tangani Kecelakaan Truk Sawit di Bandar Lampung, Evakuasi Cepat Cegah Korban Jiwa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 17:11 WIB

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ

Berita Terbaru