Wonosobo, Ruangpena.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idulfitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Festival tersebut digelar di dua lokasi, yakni di Pekalongan pada 28 Maret 2026 dan di Wonosobo pada 29 Maret 2026, yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Mewakili Dirjen Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk melalui pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Syamsu Rizal dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga sarana edukasi terkait bahaya balon udara yang diterbangkan secara bebas tanpa kendali terhadap operasional penerbangan.
Selain berpotensi mengganggu penerbangan, penggunaan balon udara yang dilengkapi bahan berbahaya seperti petasan dan gas juga dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi ledakan.
Di sisi lain, kegiatan ini dinilai memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Pemerintah berharap tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilestarikan selama mematuhi aturan yang berlaku.
Adapun penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, balon udara wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta hanya boleh diterbangkan hingga ketinggian maksimal 150 meter.
Selain itu, lokasi penerbangan harus berada minimal 15 kilometer dari bandara atau heliport, dilakukan pada pagi hingga sore hari, serta tidak menggunakan bahan berbahaya atau mudah meledak. Setiap kegiatan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pihak Ditjen Hubud mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival secara tertib dan aman. Dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus menjadi bagian dari budaya masyarakat tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.









