Festival Balon Udara Digelar di Pekalongan dan Wonosobo, Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wonosobo, Ruangpena.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idulfitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Festival tersebut digelar di dua lokasi, yakni di Pekalongan pada 28 Maret 2026 dan di Wonosobo pada 29 Maret 2026, yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Dirjen Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk melalui pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Syamsu Rizal dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga :  DJKA Uji Coba Skybridge Stasiun Bandung untuk Penumpang KA Feeder Whoosh Jelang Angkutan Lebaran 2026

Ia menjelaskan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga sarana edukasi terkait bahaya balon udara yang diterbangkan secara bebas tanpa kendali terhadap operasional penerbangan.

Selain berpotensi mengganggu penerbangan, penggunaan balon udara yang dilengkapi bahan berbahaya seperti petasan dan gas juga dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi ledakan.

Di sisi lain, kegiatan ini dinilai memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Pemerintah berharap tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilestarikan selama mematuhi aturan yang berlaku.

Adapun penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, balon udara wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta hanya boleh diterbangkan hingga ketinggian maksimal 150 meter.

Baca Juga :  OPINI: Transparansi Operasional MBG Jangan Berhenti di Atas Kertas

Selain itu, lokasi penerbangan harus berada minimal 15 kilometer dari bandara atau heliport, dilakukan pada pagi hingga sore hari, serta tidak menggunakan bahan berbahaya atau mudah meledak. Setiap kegiatan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pihak Ditjen Hubud mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival secara tertib dan aman. Dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus menjadi bagian dari budaya masyarakat tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran Ketupat, Kemenhub Imbau Pemudik Atur Waktu Perjalanan dan Waspadai Balon Udara Liar
Jelang Nyepi 2026, Kemenhub Sesuaikan Operasional Transportasi di Bali
DJKA Uji Coba Skybridge Stasiun Bandung untuk Penumpang KA Feeder Whoosh Jelang Angkutan Lebaran 2026
Prabowo Bahas Program Swasembada dan Kesiapan Idulfitri Bersama Menteri di Hambalang
Opini: Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Apa Kabar BumDes?
Tinjau Huntap di Aceh Utara, Wamenko Polkam : Negara Hadir Bantu Rakyat Aceh terdampak Bencana
Amerika Serikat Membuka Kantor Konsuler Modern di Bali di Jimbaran Hub
Menhub Dudy Sinergikan Angkutan Lebaran 2026 dengan Gubernur Sumsel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:53 WIB

Festival Balon Udara Digelar di Pekalongan dan Wonosobo, Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:23 WIB

Jelang Nyepi 2026, Kemenhub Sesuaikan Operasional Transportasi di Bali

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:45 WIB

DJKA Uji Coba Skybridge Stasiun Bandung untuk Penumpang KA Feeder Whoosh Jelang Angkutan Lebaran 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:46 WIB

Prabowo Bahas Program Swasembada dan Kesiapan Idulfitri Bersama Menteri di Hambalang

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:40 WIB

Opini: Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Apa Kabar BumDes?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung KDKMP di Gedung Agung

Minggu, 29 Mar 2026 - 12:15 WIB