Lampung, Ruangpena.com – Dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan alat laboratorium di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mencuat ke publik. Proyek dengan nilai sekitar Rp400 juta yang berada di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung itu diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan alat laboratorium tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa pengadaan yang seharusnya berada dalam satu paket anggaran justru dipisahkan dalam beberapa mekanisme belanja tersendiri. Cara tersebut diduga dilakukan agar pengadaan tidak tercatat dalam satu kontrak pekerjaan.
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya tiga item alat laboratorium yang hingga kini tidak diketahui keberadaan fisiknya. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, proses administrasi pembayaran terhadap pengadaan tersebut disebut-sebut telah dicairkan sepenuhnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan dan proses serah terima barang di instansi tersebut. Jika benar terjadi pembayaran penuh terhadap barang yang tidak terealisasi, hal tersebut berpotensi melanggar aturan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan alat laboratorium itu sendiri sejatinya bertujuan untuk menunjang fasilitas dan kinerja laboratorium di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, khususnya dalam mendukung sektor pertanian.
Namun, dugaan hilangnya tiga alat laboratorium tersebut justru memicu kecurigaan adanya potensi manipulasi anggaran sekaligus dapat menghambat optimalisasi pelayanan di bidang pengujian dan pengawasan pertanian.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura (BPSB TH) Provinsi Lampung, Bambang Sugiarto, memberikan bantahan tegas.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026), Bambang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya alat laboratorium yang telah dibayar namun tidak memiliki wujud fisik merupakan kabar yang tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar adanya,” ujar Bambang singkat menanggapi tudingan yang beredar terkait proyek pengadaan di lingkungannya.
Meski demikian, publik masih menantikan transparansi lebih lanjut terkait keberadaan fisik alat laboratorium yang sempat menjadi polemik tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana ratusan juta rupiah dari APBN 2025 benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang sektor pertanian di Provinsi Lampung. (***)









